Tahallul – Setelah melakukan serangkaian ibadah umroh atau haji, ritual penutup yang harus dilakukan oleh setiap jamaah adalah tahallul. Tahallul sendiri merupakan ritual mencukur rambut dan dilasanakan usia melempar jumrah di Mina dan selesailah kondisi ihram para jamaah
Makna dari tahallul ialah menghalalkan atau penghalalal. Dalam ibadah haji, tahallul berarti menghalalakan setiap hal yang diharamkan ketika berhaji. Dalam artian segala sesuatu yang haram dilakukan saat berhaji sudah diperbolehkan kembali dilakukan setelah jamah melaksanakan tahallul.
Setelah jamaah melaksanakan tahallul awal, maka jamaah bisa kembali mengenakan pakaian berjahit bagi pria, menggunakan parfum, ataupun membunuh/berburu hewan liar. Meski begitu jamaah masih belum diperbolehkan untuk melakukan ibadah badan suami istri atau melangsungkan akad nikah.
Di pelaksanaanya tahallul memiliki 2 tata cara, yakni tahallul awal dan tahallul tsani. Dimana masing-masing memiliki cara pengerjaan dan ketentuan yang berbeda, sehingga satu kesatuannya harus dipelajari dengan detail.
Nah kali ini akan di bahas secara lengkap tentang tahallul awalyang merupakan pelepas diri dari larangan Ihram setelah melakukan dua di antra tiga perbuatan berikut ini:
- Melontarkan Jamratul Aqbah serta bercukur.
- Melontarkan Jamratyl Aqabah dan Thawaf Ifadah.
- Whawaf Ifadah, Sa’I serta bercukur.
Setelah melakukan tua perkara dari 3 pekerjaan tersebut, maka jamaah dihalakan melakukan sebagian muharramat yakni sebagai berikut:
- Mengenakan pkaian berjahait untuk pria.
- Menutup kepala bagi pria.
- Menutup telapak tangan dan muka bagi perempuan.
- Memotong rambut serta kuku jika ia belum memotongnya.
- Mengenakan wewangian, mengenakan sepatu serta minyak rambut.
- Berburu serta membunuh binatang liar.
Sebagian ulama berpendapat jika orang yang sudah menunaikan ibadah haji telah melontarkan jumrah pada hari “id, maka ia diperbolehkan tahallul pertama. Ini merupakan pendapat yang menarik.
Ketika seseorang melakukan hal ini, maka insyaAllah tiada dosa pada dirinya. Tetapi yang lebih utama serta harus hati-hati ialah agar seseorang tak tergesa-gesa dalam melakukan tahallul pertama sampai ia melakukan amal haji yang berikutnya yakni memotong atau mencukur rambut da ditambahkan dengan thawaf berdasarkan hadist dari Aisyah, walua dalam sanadnya ada komentar ulama yang mengatakan jika Nabi SAW pernah bersabda yang artinya:
“Jika kmau telah melontar jumrah dan telah bercukur maka telah halal bagimu parfum dan segala sesuatu kecuali senggama” (Hadits Riwayat Abu Dawud)
Bberapa hadits juga berkaita dengan masalah Ini. Karena Nabi Muhammad SAQ sudah melontar jumrah pada hari ‘Id, menyembelih hewan kurban serta mencukur rambut, maka Aisyah memberikan parfum pada Rasulullah SAW.
Dari peristiwa tersebut sudah jelas jika tahallul awal dilakukan setelah Nabi Muhammad melontar jumrah, menyembelih hewan kurban dan mencukuprambut. Oleh sebab itu, ulama lebih berhati-hari agar jamaah haji atau umroh tidak tahallul awal kecuali setelah ia melontarkan jumrah, memotong kurban setelah itu dan berikutnya bercukur.
Tata cara tersebut diyakini karena diambil dari beberapa hadits. Tata cara tahallul awal sendiri ialah dengan mecukur atau menggunting rambut yang dilakukan lebih awal saat sampai di Mina setelah mabit dari Muzdalifah di tanggal 10 Zulhijjah dan dilanjutkan dengan melontar Jumratul Aqabah.
Setelah jamaah melkaukan tahallul awal, maka ia sudah diperbolehkan melepas ihramnya dan hlal untuk melakukan segala larangan ihram bagi jamaah haji, kecuali melakukan hubungan suami istri dan melakukan akad nikah.
Jamaah haji asal Indonesia pun banyak melakukan tahallul dengan cara pertama ini. namun ada pula sebagian lain yang melakukan tahallul dengan cara kedua atau ketiga. Cara ini memang cenderung lebih berat, sebab jamaah haji harus berangkat ke kota Mekkah.
Sedagkan kendaraan dari Mina ke Mekkah bisa dikatakan cukup sulit, karena macet total. Kesulitan kedua setelah selesai melakukan tahallul di Masjidil Haram ialah jamaah harus segera kembali ke Mina lagi untuk melaksanakan mabit atau menginap serta melontahkan jumroh di tanggal 11, 12 serta 13 Dzulhijjah.
Setiap jamaah diharuskan sampai di Mina sebelum matahari tenggelam, sebab jika sampai Mina setelah matahari tenggelam, maka sebagai gantinya harus membayar dam. Jadi salam sati hari tersebut jamaah haji harus bolak balik Mina-Mekkah-Mina.
Meski begitu namun kelebihan dari cara tersebut adalah jamaah haji bisa melaksanakan ibadah shalat Ied Ahda di Masjidil Haram yang tentu saja memiliki banyak keutamaan bahkan setara dengan 100.000 shalat di tempat lain.
Dalam hkum Fiqih sendiri mencukur rambut ini adalah bagian dari rukun haji maupun rukun umroh. Oleh sebab itu, jika tidak dilaksanakan atau dilewatkan begitu saja, maka ibadah haji ataupun umroh yang telah dijalankan tidak sah.
Mengapa Tahallul Awal Wajib?
Sebagai salah satu rukun haji dan umroh sudah tentu setiap jamaah wajib melakukan tahallul awal. Seperti yang sudah dijelaskan di atas jika jamaah tak melakukan tahallul maka ibadah haji atau umroh yang sudah dilakukan tidak akan sah.
Lalu bagaimana ketentuan mencukur rambu bagi pria dan wanita? Berikut penjelasananya.
#Bagi Pria
Untuk jamaah haji atau umroh pria, lebih disunnahkan untuk mencukup rambut hingga gundul atau tak tersisa lagi rambut di kepalanya.
#Untuk Wanita
Sementara untuk wanita bisa memotong rambut sepanjang satu ruas jari. Jikapun ingin lebih pendek juga diperbolehkan.
Kegiatan tersebut selanjutnya dilanjutkan dengan tahallul tsani, dan usai sudah perjalanan ibadah haji atau umroh Anda.
Semoga kita semua bisa menunaikan ibadah haji dan umroh sesegera mungkin dan pulang menjadi haji yang mabrur. Aamiin ya Allah…